UU UNIA 1995 Disahkan
Nelayan Bisa Beroperasi di Laut Lepas
Selasa, 19 Mei 2009 – 14:08 WIB

UU UNIA 1995 Disahkan
"Dengan beroperasinya kapal-kapal di laut lepas, maka akan mengurangi tekanan terhadap sumber daya ikan di perairan teritorial dan Zona Ekononomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta membuka kesempatan bagi kapal-kapal berukuran kecil untuk beroperasi di wilayah tersebut," ungkap Freddy. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Agreement for
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana