UU UNIA 1995 Disahkan
Nelayan Bisa Beroperasi di Laut Lepas
Selasa, 19 Mei 2009 – 14:08 WIB
"Dengan beroperasinya kapal-kapal di laut lepas, maka akan mengurangi tekanan terhadap sumber daya ikan di perairan teritorial dan Zona Ekononomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), serta membuka kesempatan bagi kapal-kapal berukuran kecil untuk beroperasi di wilayah tersebut," ungkap Freddy. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR yang digelar di Senayan, Selasa (19/5), mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan Agreement for
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Peringati Hari Bumi, Garudafood Tanam 1.000 Bibit Mangrove
- Wakil Ketua DPRD DKI Unggah Foto Pegang Starbucks, Putri Zulhas Dirujak Warganet
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya