Vaksin Covid-19 Berbayar Dikritik Irwan Fecho, Pakai Istilah Penjajahan
Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, harga vaksin berbayar itu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Keputusan Menkes itu berisi tentang sejumlah aturan terkait penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dijelaskan, sesuai dengan aturan tersebut, harga vaksin per dosis Rp 321.660 ditambah dengan harga layanan Rp 117.910 sehingga harga per dosis vaksin yang dibebankan kepada penerima manfaat seharga Rp 439.570 per dosis.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Siti Nadia. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irwan Fecho meminta kebijakan vaksin berbayar segera dihentikan karena vaksinasi Covid-19 untuk rakyat tanggung jawab negara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini