Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini
Sabtu, 22 Mei 2021 – 15:05 WIB

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes.
Terkait penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal, Nadia mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasannya terhadap distribusi vaksin.
"Karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum ya," pungkas Nadia.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal sehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan," tutur Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya kasus penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumut. Menurut Siti, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan distribusi vaksin.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah