Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini
Sabtu, 22 Mei 2021 – 15:05 WIB
Terkait penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal, Nadia mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasannya terhadap distribusi vaksin.
"Karena sudah melanggar aturan, ini sudah ranah penegak hukum ya," pungkas Nadia.
Untuk diketahui, Polda Sumatera Utara mengungkapkan dua oknum dokter dan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan terlibat penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal sehingga mengantongi uang sebesar Rp 238 juta.
"Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan," tutur Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5). (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya kasus penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumut. Menurut Siti, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan distribusi vaksin.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Tiga ASN Kecanduan Narkoba
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini
- Jatah Honorer di PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, TMT 2019 Ikut Seleksi CPNS