Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini

Vaksin Covid-19 Dijual secara Ilegal di Sumut, Siti Nadia Kemenkes Merespons Begini
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid. Foto/ilustrasi: tangkapan layar dalam video Kemenkes.

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).

"Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah sudah mengatur tahapan vaksinasi sesuai proritas," kata Nadia saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (22/5).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes itu mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan distribusi vaksin Covid 19 sesuai dengan risiko penularan dan kerentanan masyarakat.

Menurutnya, hal ini memperlihatkan antusias masyatakat terhadap vaksinasi Covid 19.

Siti Nadia meminta masyarakat bersabar dan mengikuti tahapan-tahapan vaksinasi yang disampaikan pemerintah.

"Pemerintah sudah menjamin untuk menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai sasaran," lanjutnya.

Nadia mengatakan ada standar pemberian vaksin Covid 19 yang sudah ditentukan agar mencegah terjadinya kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI).

"Kami tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan dan dapat berpotensi terjadinya KIPI," tutur alumnus Universitas Indonesia itu.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyayangkan terjadinya kasus penjualan vaksin corona secara ilegal di Sumut. Menurut Siti, pemerintah daerah harus memperkuat pengawasan distribusi vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News