Vaksinasi Covid-19: Siapkah Pemerintah Daerah?

Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum (Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat)

Vaksinasi Covid-19: Siapkah Pemerintah Daerah?
Anggota DPD RI Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com - Program vaksinasi terkait Covid-19 akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi.

Keenam vaksin tersebut ialah Bio Farma, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer. Penetapan keenam jenis vaksin ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Meskipun demikian, penggunaan vaksin harus terlebih dahulu mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta vaksin virus Covid-19 dari perusahaan biofarmasi asal China, Sinovac, sudah tiba di Indonesia.

Sebelum Keputusan Menteri di atas, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 13 Perpress ini disebutkan bahwa (1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan; (2) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan: a. kriteria dan prioritas penerima vaksin; b. prioritas wilayah penerima vaksin; c. jadwal dan tahapan pemberian vaksin; dan d. standar pelayanan vaksinasi.

(3) Kementerian Kesehatan dalam penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini berarti Kementrian Kesehatan-lah yang bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan vaksinasi.

Berdasarkan kriteria Pasal 13 ayat (2) huruf b, maka Papua Barat merupakan salah satu provinsi yang menjadi wilayah vaksinasi. Sesuai Pasal 14 Perpres maka (1) Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Program vaksinasi terkait Covid-19 akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah telah menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News