Vaksinasi Jadi Syarat Mutlak, Gubernur Anies: Kalau Anda Merah, Jangan Pergi-pergi Dulu, Berisiko
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat untuk membuka kembali mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.
Menurut Anies, pengendalian Covid-19 di Jakarta tidak hanya dilaksanakan di satu wilayah saja, tetapi lintas wilayah.
Penambahan syarat vaksinasi Covid-19 itu berlaku dalam status PPKM Level 4 dan level 3.
"Dari situ nanti, sektor apa saja yang sudah bisa dimulai (beroperasi, red). Di Jakarta ketentuan itu ditambahkan satu, yaitu harus sudah vaksin," kata Anies di Polda Metro Jaya, Minggu (1/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, persyaratan tersebut harus dijalankan oleh sektor-sektor yang diizinkan beroperasi.
Menurut dia, persyaratan itu dikecualikan bagi mereka yang tidak bisa vaksin karena alasan kesehatan, sepanjang ada surat keterangan dokter.
"Kalau ada persoalan medis sehingga tidak bisa vaksin, cukup keterangan dokter akan bisa dikecualikan," ucap Anies Baswedan.
Mantan Rektor Universitas Paramadina menegaskan, cara lain untuk memantaunya bisa melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi).
Gubernur Anies Baswedan menyatakan vaksinasi syarat mutlak bagi warga yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta.
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Calon Jemaah Haji Diminta Tak Takut Lakukan Vaksin Miningitis
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda