Vanessa Angel Dilepas, Reza: Pemberitaan jadi Promosi Gratis

Vanessa Angel Dilepas, Reza: Pemberitaan jadi Promosi Gratis
Vanessa Angel. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kelemahan dari sistem hukum di Indonesia.

Hukum di Indonesia tidak memosisikan PSK sebagai pelaku, melainkan korban. Ini berangkat dari pandangan bahwa PSK adalah manusia tidak berdaya yang dieksploitasi pihak lain.

Alhasil para PSK profesional ini bisa lenggang kangkung dan mencari mangsa baru lagi. Bahkan para PSK dari kalangan artis namanya jadi terdongkrak atas kasus prostitusi online.

"Faktanya, dewasa ini orang yang menjadi pelacur adalah orang yang memilih berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran," tutur Reza yang dihubungi, Senin (7/1).

Itu yang kemudian dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing beberapa tahun lalu. Bahwa ada voluntary prostitution dan ada involuntary prostitution.

"Kasus Vanessa Angel adalah contoh voluntary prostitution. Polisi menyidiknya. Karena voluntary, semestinya dipidana," ujar Reza.

Sayangnya, lanjutnya, dua tipologi pelacuran tersebut belum diadopsi ke dalam hukum positif kita. Itu sebabnya, sebagaimana pada kasus-kasus pelacuran daring terdahulu, Reza mengaku tidak yakin mereka bakal dipidana sebagai pelaku. Alhasil, penangkapan dan pemberitaan seolah menjadi promosi gratis saja.

"Mestinya artis seperti Vanessa Angel itu dipidana. Karena mereka bukan korban. Mereka menjadi pelacur karena pilihan. Ini yang harusnya jadi perhatian para pembuat undang-undang agar para pelacur profesional itu tidak tertawa kegirangan karena yakin tidak dipidana," bebernya. (esy/jpnn)


Menurut Reza Indragiri, jika memang terlibat prostitusi online, Vanessa Angel mestinya dijerat pidana, bukan dilepaskan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News