Varian Covid-19 Baru Merebak, Satgas Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan, Tolong Disimak

Varian Covid-19 Baru Merebak, Satgas Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan, Tolong Disimak
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3/2020. Hal ini menyusul adanya informasi temuan virus Covid-19 dengan varian baru di Inggris.

Dalam penyempurnaan regulasi itu Satgas Penangnanan Covid-19 memperketat pengawasan terhadap kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Keputusan ini diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Adendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima, Rabu (23/12).

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” jelas Prof Wiku.

Dia mengatakan, tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus Corona

"Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris, yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," terangnya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Satgas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan menyusul adanya virus Covid-19 varian baru dari Inggris.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News