Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Asrorun Niam Sholeh menyebut bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari.
"Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang," ujar Kiai Niam dalam siaran persnya.
Kiai Niam menegaskan persyaratan vasektomi dalam kebijakan bantuan sosial adalah kebijakan yang harus dikoreksi.
"Dengan demikian, mengaitkan bantuan sosial dengan syarat vasektomi, padahal itu terlarang secara syar'i, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi dan jika tetap dipaksakan, maka tidak boleh ditaati," kata Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok itu.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung apsek pidana terkait gagasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi syarat penerima bansos.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?