Veronica Koman: Membela HAM Warga Papua Adalah Bentuk Pengabdian, Bukan Perlawanan
Namun, berbeda dengan keterangan LPDP yang mengatakan Veronica baru menyelesaikan studi pada Juli 2019, Veronica mengatakan sudah menyelesaikannya pada 2018.
"Saya kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program ?Master of Laws ?di ?Australian National University," kata Veronica.
Menurut pihak LPDP pelanggaran kontrak yang dilakukan Veronica Koman adalah kewajiban kembali ke Indonesia setelah masa studi.
Dari penelusuran ABC Indonesia, isi redaksional kontrak untuk penerima beasiswa LPDP mengenai kewajiban kembali setelah masa studi tidaklah sama dari tahun ke tahun.
Photo: Siaran Pers LPDP menanggapi surat terbuka Veronica Koman. (Supplied: LPDP)
Sejak pertengahan tahun 2016 misalnya, baru tercantum kewajiban 2N+1 di Indonesia.
Hingga Agustus 2020, LPDP mencatat sebanyak 24.926 warga Indonesia menerima beasiswa, 11.519 di antaranya telah menjadi alumni.
Dari jumlah itu, teridentifikasi 115 kasus alumni yang tidak kembali ke Indonesia dengan rincian 60 kasus telah diberi peringatan dan telah kembali, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, dan empat kasus masuk dalam tahapan penagihan, termasuk Veronica Koman.
Pengacara hak asasi manusia Veronica Koman diminta mengembalikan uang beasiswa yang diterimanya dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- Profil Paulus Waterpauw, Tokoh Besar yang Masuk Bursa Calon Gubernur Papua
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia