Veteran TNI-Polri Dapat Diskon PBB 75 persen

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar bakal disahkan bulan ini.
"PBB di bawah Rp 2 miliar itu saya kira bulan ini akan keluar," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Ahok, pembebasan PBB itu berlaku untuk rumah tinggal.
Sementara itu, rumah yang menjadi tempat usaha tetap membayar PBB.
"Kami mengarah rumah tangga. Kalau bayar PBB berat, dong, masyarakat," tutur Ahok.
Jika pergub telah disahkan, sambung Ahok, pembebasan PBB bagi rumah yang harganya Rp 2 miliar langsung berlaku untuk tahun ini.
Ahok menjelaskan, para veteran TNI-Polri juga mendapatkan keringanan terkait pembayaran PBB.
Mereka mendapat diskon sebesar 75 persen.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, peraturan gubernur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah dengan harga
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta