Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan Soal Pemecatan, Ini Tuntutannya

Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan Soal Pemecatan, Ini Tuntutannya
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat PSI ke pengadilan soal pemecatannya, ini tuntutannya. Ilustrasi Foto: DPP PSI

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

"Menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani TERGUGAT I," tulis petitum itu.

Sebelumnya, PSI memberhentikan Viani dari keanggotaannya di partai tersebut selamanya terhitung sejak 25 September 2021.

Keputusan itu dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai di DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Viani Limardi diberhentikan setelah dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

"Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (mcr4/jpnn)

Anggota DKI Jakarta Viani Limardi resmi menggugat PSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini tuntutannya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News