Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Atas Laporan Angel Lelga
Kamis, 09 September 2021 – 12:14 WIB

Vicky Prasetyo dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9). Foto: Firda Junita/jpnn.com
Oleh karena itu, pembawa acara Kopi Viral tersebut harus menjalani sisa dua bulan masa tahanan sampai dinyatakan bebas.
Perkara tersebut merupakan buntut panjang dari laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo terkait dugaan pencemaran nama baik. (mcr7/jpnn)
Pembawa acara Vicky Prasetyo divonis empat bulan penjara atas perkara pencemaran nama baik.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Curhat Vicky Prasetyo yang Kini Hidup Tanpa Pasangan