Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.
Permohonan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani.
Namun, permohonan itu ditolak dan jaksa memutuskan untuk tetap menahan.
“Karena memang mau ditahan kan, pasti (memohon tidak ditahan). Namun sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum, jadi mohon dihargai," kata Andhi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Andi, Vicky Prasetyo masih memiliki hak untuk menjadi tahanan kota. Namun, hal itu tidak dapat diputuskan untuk waktu sekarang.
"Itu haknya Pak Vicky untuk melakukannya, punya hak untuk memohon. Tetapi nanti kami putuskan," tambah Andhi.
Diketahui, artis Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.
- Pengin Nikah Lagi, Vicky Prasetyo: Ibu Buat Anak-anak
- Beberapa Kali Bercerai, Vicky Prasetyo Tetap Pengin Nikah Lagi
- Kini Berusia 40 Tahun, Vicky Prasetyo Pengin Punya Jodoh Lagi
- Rayakan Ultah ke-40 dengan Pengajian, Vicky Prasetyo: Penuh Kekhawatiran Ketika Dihadapkan Dengan Tuhan
- Vicky Prasetyo Bantah Lakukan Penipuan, Begini Penjelasannya
- 3 Berita Artis Terheboh: Vicky Prastyo Dituduh Menipu, Aditya Zoni: Saya Tidak Pernah Terima