Vicky Prasetyo Minta Tak Ditahan, Pihak Kejaksaan Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Vicky Prasetyo ternyata sempat memohon agar tidak ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan pihak Vicky beberapa waktu sebelum proses penahanan dilakukan.
Permohonan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani.
Namun, permohonan itu ditolak dan jaksa memutuskan untuk tetap menahan.
“Karena memang mau ditahan kan, pasti (memohon tidak ditahan). Namun sekali lagi, itu sudah keputusan dari penuntut umum, jadi mohon dihargai," kata Andhi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Andi, Vicky Prasetyo masih memiliki hak untuk menjadi tahanan kota. Namun, hal itu tidak dapat diputuskan untuk waktu sekarang.
"Itu haknya Pak Vicky untuk melakukannya, punya hak untuk memohon. Tetapi nanti kami putuskan," tambah Andhi.
Diketahui, artis Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Selasa (7/7) sampai 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT
- Listyo Sigit Dilantik Jadi Kapolri, Hadi Purwanto: Ini Hari yang Dinantikan Insan Polri di Seluruh Indonesia
- Buntut Hinaan Rasial kepada Natalius Pigai, Ambroncius Nababan Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
- Panja Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik Jadi PNS Terbentuk, Ini Target Komisi X
- Mengaku Pernah Didekati Raffi Ahmad, Begini Profil Nita Thalia
- Raffi Ahmad Jawab Gosip Dirinya Minta Nita Thalia Jadi Istri Kedua, Oh Ternyata
- Bang Edi Puji Ketegasan Polri Tindak Ambroncius Nababan Pelaku Rasialis terhadap Pigai