Video dari Greenpeace Berpotensi Memecah Belah Warga Papua, Bisa Digugat dengan UU ITE

Video dari Greenpeace Berpotensi Memecah Belah Warga Papua, Bisa Digugat dengan UU ITE
Rainbow Warrior saat kampanye soal hutan. Foto: greenpeace

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Dr Yanto Santosa mempertanyakan aksi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Greenpeace yang baru-baru ini menggunakan video hasil rekaman 2013 terkait sebuah perusahaan sawit di Papua untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

Menurut Yanto, tindakan Greenpeace yang menyebar video lama itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dia mengatakan kepolisian harus bersikap tegas terhadap Greenpeace karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan pemerintah Indonesia tanpa mengetahui kebenaran sesungguhnya.

"UU ITE bisa dipakai menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Seharusnya UU ITE tidak hanya diberlakukan hanya untuk kisah asmara atau perselingkuhan tetapi juga untuk hal yang lebih luas seperti kampanye yang dilakukan banyak LSM dan peneliti di Indonesia," kata Yanto melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Yanto menilai, kampanye Greenpeace serta banyak LSM lingkungan selama ini punya dampak luar biasa, tidak hanya mempermalukan negara dan perusahaan, tetapi juga memprovokasi dunia serta memecah belah persatuan warga di Papua.

Karena itu, penegak hukum perlu bersikap tegas terhadap LSM, peneliti maupun pihak manapun yang kerap mempertontonkan kebohongan publik ,” tegas Yanto.

Yanto mengingatkan, sebaiknya pemerintah juga mengambil langkah hukum atas perbuatan Greenpeace ini agar LSM, peneliti serta pihak-pihak yang punya maksud tidak baik, tidak sembarangan bicara tentang Indonesia.

"Perlu dipertanyakan apa maksudnya Greenpeace mengungkap data lama, padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap persoalan itu," sambung Yanto.

Greenpeace mengungkap data lama di Papua dan saat era Presiden SBY yang disebar kembali ke publik padahal Kementerian LHK sudah menjatuhkan sanksi tegas terhadap masalah tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News