Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal

Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal
Polresta Pekanbaru saat konferensi pers pengungkapan kasus UU ITE, penyebaran video tak senonoh mantan pacar (ANTARA/Annisa Firdausi)

jpnn.com - PEKANBARU - Seorang pria berinisial MPA harus menanggung perbuatannya diduga menyebarkan video tak senonoh mantan pacar.

Pria yang menyebarkan video tersebut di media sosial itu menerima akibat yang cukup fatal.

Dia akhirnya ditangkap Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau.

Video tersebut diduga disebar sejak Maret lalu. Pelaku juga diduga mengirimkan video tersebut ke orang tua korban.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian MPA diringkus atas laporan korban 19 Juni lalu.

Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna palsu.

"Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Jefri di Pekanbaru, Riau, Selasa (11/7).

Pelaku mengaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban.

Sebelum menyebarkan video tersebut, dia sempat mengancam korban terlebih dahulu.

Seorang pria diduga telah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar di sosial media, begini akibatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News