Video Tak Senonoh Mantan Pacar Disebar, Akibatnya Fatal
Adapun tujuan penyebaran video agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA.
Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.
"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," katanya.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7).
Saat ditanyai pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (Antara/jpnn)
Seorang pria diduga telah menyebarkan video tak senonoh mantan pacar di sosial media, begini akibatnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kisah Sasya Livisya Berjuang Menemukan Keunikan untuk jadi Kreator Konten
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda
- Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi