Vigit Setor Rp115 Juta Agar PS Mojokerto Promosi ke Liga 2

Vigit Setor Rp115 Juta Agar PS Mojokerto Promosi ke Liga 2
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Senin (14/1) kemarin.

Dia diduga menyuap sejumlah orang untuk membuat klubnya bisa naik ke Liga 2 dari Liga 3.

Hal ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik langsung menetapkan eks manajer Deltras Sidoarjo itu sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan yang dilakukan satgas, diduga ada aliran dana dari Vigit ke sejumlah orang yang lebih dahulu ditetapkan sebaga tersangka.

“Nanti yang bersangkutan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus match fixing liga 3, yakni promosi PS Mojokerto ke liga 2, karena disitu ada aliran dana Rp 115 juta,” ujar Dedi di Jakarta, Selasa (15/1).

Diketahui, polisi sempat menyebut bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.

Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.

Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.

Pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola, Senin (14/1) kemarin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News