Vila Milik Susno Seharga Rp5,6 M Lolos dari Penyitaan

Vila Milik Susno Seharga Rp5,6 M Lolos dari Penyitaan
Vila Milik Susno Seharga Rp5,6 M Lolos dari Penyitaan
Seperti diketahui, salah satu harta milik Susno terselip di Kaki Gunung Salak, Kampung Kemang, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Ya, jenderal bintang tiga memiliki vila di atas tanah seluas 2,8 hektar. Bila nilai jual obyek pajak atas tanah itu Rp200 ribu per meternya, maka sebidang tanah itu bernilai Rp5,6 miliar.

Meski nilainya lebih dari jumlah uang pengganti yang mesti dibayarkan, namun kabarnya kejaksaan bakal melewatkan tanah Susno tersebut. Menurut Sekdes Desa Sukaluyu, Nano Suprianto, tanah Susno sementara ini masih bersertifikat PT. Mustika Candra. Jadi sulit bagi kejaksaan menyitanya.

“Tanah di kampung suka pindah-pindah tangan, jadi sering nggak jelas tanah siapanya. Tapi kalau yang punya sertifikat mah sudah jelas pemiliknya, mungkin cuma kendala dari ganti namanya doang,” tuturnya.

Sementara itu, pengakuan lain dituturkan Baja (45), penjaga vila di tanah seluas 2,8 hektar tersebut. Dia menyatakan, vila dua kamar itu masih milik Susno. Hanya saja, si empunya vila sudah jarang datang menengok. “Terakhir ke sini tahun 2008. Itu pun pas pembangunan vila ini,” jelasnya.

BOGOR - Kejaksaan Agung sedang mempelajari hukuman denda dan uang pengganti terhadap Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Tak menutup kemungkinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News