Viral Akun Instagram Jual Hewan Langka, Polisi Didesak Bertindak

Viral Akun Instagram Jual Hewan Langka, Polisi Didesak Bertindak
Orangutan. Foto: KLHK

Ia mengatakan bahwa regulasi tersebut muncul selain untuk melindungi satwa liar dan langka dari kepunahan, juga sebagai suatu konsekuensi dari ratifikasi perjanjian internasional di mana pemerintah Indonesia juga sudah menyetujui perjanjian tersebut dengan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1987 Tentang Pengesahan Amandemen 1979 Atas Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild.

"Jenis satwa liar yang dilindungi tersebut masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh Convention on International Trade of Endangered Species atau disingkat dengan CITES, di mana perjanjian perdagangan internasional ini mengatur tentang dilarangnya memperdagangkan tumbuhan serta satwa yang dilindungi," kata dia.

Terkait dengan jual beli satwa liar yang dilindungi tersebut, Suparji mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menangani masalah tersebut. "Karena perbuatan melanggar hukum tersebut merupakan tindakan yang dilarang.

Dalam hukum pidana yang berkembang di Indonesia terdapat asas tentang pertanggungjawaban yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan” (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisi mens rist rea)," ujarnya.

Menurutnya, asas tersebut lah yang menjadi dasar sebuah kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana di Indonesia. Selanjutnya, dalam Pasal 20 Undang-Undang Konservasi Hayati dikelompokan dalam jenis satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi. (dil/jpnn)

 

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru menemukan indikasi aktivitas penjualan hewan langka lewat Instagram


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News