Didakwa Memiliki Hewan Langka, Aa Gatot Ngeles Begini

Didakwa Memiliki Hewan Langka, Aa Gatot Ngeles Begini
Gatot Brajamusti jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Andrian Gilang

jpnn.com - Mantan Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti didakwa memiliki satwa yang dilindungi dan senjata api ilegal. Hal itu diketahui dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Meski begitu, Gatot merasa keberatan dengan dakwaan tersebut. Bahkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan dalam persidangan berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober mendatang.

Salah satu penasihat hukum Gatot, Achmad Rifai mengatakan, kliennya keberatan dengan dakwaan karena merasa tidak memiliki satwa yang dilindungi dan senjata api.

"Karena Gatot mengatakan 'Saya tidak mengerti'. (Saya tanya) 'Kenapa tidak mengerti?'. (Dia menjawab) 'Karena saya tidak mempunyai satwa liar ‎dan tidak mempunyai senjata api tersebut," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rifai berharap, jangan sampai Gatot hanya menjadi korban imbas dugaan kepemilikan senjata api dan satwa yang dilindungi.

Hal itu bisa terjadi jika pihak Gatot bisa membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum tidak benar di persidangan.

"Jangan sampai hukum itu dipakai untuk mencederai keadilan," ujar Rifai.

Menurut Rifai, senjata api yang ditemukan di rumah Gatot hanya titipan. Karena itu, Gatot tidak tahu bahwa senjata tersebut ilegal.

Eks Ketua Umum PARFI Gatot Brajamusti berkelit soal dakwaan kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News