Viral Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Bukan Pungli

Viral Ojol Harus Bayar Rp 1.000 Saat Antar Jemput di Stasiun Bekasi Timur, PT KAI: Bukan Pungli
Kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Foto: Humas PT KAI Daop 1 Jakarta

jpnn.com, BEKASI - PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tarif Rp 1.000 yang dikenakan kepada ojek online (ojol) saat antar jemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur, bukan pungutan liar (pungli).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan area parkir stasiun tersebut dikelola secara resmi oleh PT Totabuan Manajemen.

"Sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut, tiket Rp 1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/9).

Eva menjelaskan bila ojol tidak melewati gate atau pintu masuk area parkir Stasiun Bekasi Timur, tidak perlu membayar biaya tiket tersebut.

"Saat ini kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gate, calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun," ujar Eva.

Sebelumnya, informasi ojol harus bayar saat menjemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur itu viral di media sosial.

Berdasarkan informasi yang beredar, ojol harus bayar Rp 1.000 ketika hendak menjemput penumpangnya di area Stasiun Bekasi Timur.

Pembayaran itu pun dilimpahkan kepada pengguna jasa ojol.

KAI Daop 1 Jakarta memastikan tarif Rp 1.000 yang dikenakan kepada ojek online (ojol) saat antar jemput penumpang di Stasiun Bekasi Timur, bukan pungutan liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News