Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu, Oalah Ternyata
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:14 WIB
"Sekali lagi saya sampaikan itu adalah hoaks dan memang penegakan prokes kami lakukan terus, tetapi sifatnya teguran," kata Sambodo.
Sambodo memastikan perihal denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker juga hoaks.
"Jadi, enggak ada orang yang tidak pakai masker kemudian kami denda Rp 250 ribu. Itu bukan ranah kami," kata Sambodo. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Viral pengumuman TNI dan Polri menggelar razia masker dengan sanksi denda Rp 250 ribu, simak penjelasan Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- OJK Tutup 915 Entitas Keuangan Ilegal, Siap-Siap Kena Denda
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Polisi Buru Pelaku yang Menghantam Wanita Pakai Batu di Bekasi
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya