Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu, Oalah Ternyata

Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu, Oalah Ternyata
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberi keterangan soal beredarnya pengumuman razia masker, di PMJ, Jumat (4/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Beredar pengumuman yang mengabarkan Ditlantas Kepolisian Daerah akan menggelar razia masker, yang viral di media sosial.

Tampilan pengumunan yang menyantumkan logo TNI dan Polri itu menyebut razia masker dilakukan serentak di seluruh Indonesia, baik di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las, dan warung-warung, termasuk warteg.

Razia akan melibatkan petugas dari kejaksaan, polisi, POM, dan lain-lain. Namun, tidak disebutkan tanggal pelaksanaan razia masker.

Isi pengumuman menyebut warga yang tidak menggunakan masker akan terkena sanksi denda Rp 250 ribu.

Merespons itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pengumuman itu tidak benar alias hoaks.

"Saya sudah sampaikan bahwa ada hoaks yang beredar tentang razia masker yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan denda Rp 250 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2).

Perwira menengah Polri itu mengatakan memang pihaknya tengah gencar melakukan razia masker.

Namun, penindakannya hanya bersifat teguran.

Viral pengumuman TNI dan Polri menggelar razia masker dengan sanksi denda Rp 250 ribu, simak penjelasan Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News