Viral Video Pelarungan ABK Indonesia, Ini Respons Menteri Kelautan

Viral Video Pelarungan ABK Indonesia, Ini Respons Menteri Kelautan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhy Prabowo. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti soal video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Korea.

"Kami telah berkoordinasi, termasuk mengenai dugaan ada eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Menteri Edhy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (7/5).

Ia menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Menteri Edhy menjelaskan, hal itu dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News