Viral Video Pendeta Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an
jpnn.com, JAKARTA - Video viral seorang pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an tengah didalami Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video pria itu, karena telah menimbulkan kegaduhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mendalami video viral itu.
“Polri, khususnya Direktorat Siber Bareskrim akan mendalam isi konten video tersebut,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu.
Menurut Mahfud, pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam tayangan video itu meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama menghapus ayat Al-Qur’an merupakan penistaan agama.
Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Video viral pria mengaku sebagai pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Al-Qur'an bikin gaduh.
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Debat Perpuluhan
- Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara