Viral, Vokalis Band Dikeroyok Lima Sekuriti di Kelab Malam, Terekam CCTV
Selasa, 15 Desember 2020 – 11:57 WIB
"Soalnya sekuriti itu tidak bisa ngapa-ngapain kalau di dalam karena masih banyak tamu juga dan tidak mungkin terjadi keributan makanya mengadang di luar," ujar Santri.
Atas kejadian tersebut, Rangga melaporkannya ke Mapolsek Pondok Gede. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga kelima sekuriti dapat diamankan seluruhnya pada 8 Desember 2020.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan terhadap orang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Rangga Handika jadi korban pengeroyokan oleh lima sekuriti salah satu kelab malam di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- 2 Wanita Pengeroyok Pelajar di Kendari Ditahan