Vokasi serta Riset dan Pengembangan Dapat Insentif Pajak Super

Vokasi serta Riset dan Pengembangan Dapat Insentif Pajak Super
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - Vokasi serta investasi riset dan pengembangan (R&D) bakal mendapat insentif fiskal super tax deduction.

Hal itu dilakukan untuk mendorong terwujudnya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor industri tanah air.

Peraturan pemerintah (PP) soal insentif tersebut akan disahkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Pemerintah Kejar Pajak Perusahaan Teknologi

”PP tersebut telah diparaf seluruh kementerian terkait sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani presiden,” tutur Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kamis (13/6).

Insentif itu berupa keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan oleh sektor manufaktur.

”Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM (sumber daya manusia, Red) industri. Karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujar dia.

Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri mampu berkompetisi.

Vokasi serta investasi riset dan pengembangan (R&D) bakal mendapat insentif fiskal super tax deduction.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News