Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas

Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Raden Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016.

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dengan demikian, Brotoseno berada di balik jeruji besi selama 3 tahun dan 3 bulan, atau 39 bulan.

Perinciannya, selama 2016 dia berada di tahanan 1,5 bulan, karena mulai ditahan sudah pertengahan November.

Selanjutnya, pada 2017, 2018, dan 2019, total 36 bulan Brotoseno di bui.

Pada 2020, Brotoseno 1,5 bulan berada di penjara karena bebas bersyarat pertengahan Februari.

Jadi, total Brotoseno berada di bui selama 39 bulan atau setara dengan 2/3 dari vonis yang 60 bulan, sudah dihitung potongan masa penahanan atau remisi.

Richard Eliezer Bisa Bebas Bersyarat Juli 2023

Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.

Richard Eliezer bisa bebas 5 bulan lagi setelah vonis 1,5 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News