Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas

Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.

Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).

Karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka ketentuan 12 bulan itu jatuh pada Juli 2023.

Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Richard Eliezer bisa bebas 5 bulan lagi setelah vonis 1,5 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News