Vonis Hakim soal Cuitan 'Allahmu Lemah' ala Ferdinand Lebih Rendah Dibanding Tuntutan
Unggahan lengkapnya berbunyi, 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'.
Politikus yang mengaku mualaf pada 2017 itu beralasan cuitan tersebut ditujukan kepada setan yang berbisik di telingan ketika terbangun dari pingsan karena penyakit syaraf yang sudah ia alami bertahun-tahun.
Menurutnya, setan itu mengatakan bahwa Ferdinand akan mati, Allahnya lemah, dan mesti dibela. Hal ini mendorongnya menulis 'Allahmu lemah'.
Ferdinand didakwa Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP. (mcr18/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 2 Terdakwa Korupsi Bantuan Pengadaan Bibit Sapi di Jeneponto Divonis 4 Tahun Penjara
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Curigai Langkah KPU Menyetop Rekapitulasi, Ferdinand Ungkit Omongan Jokowi