Vonis Hakim soal Cuitan 'Allahmu Lemah' ala Ferdinand Lebih Rendah Dibanding Tuntutan

Vonis Hakim soal Cuitan 'Allahmu Lemah' ala Ferdinand Lebih Rendah Dibanding Tuntutan
Ferdinand Hutahaean mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis lima bulan penjara kepada mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand dinyatakan bersalah mengenai postingannya 'Allahmu lemah' melalui akunnya di Twitter.

Hakim meyakini Ferdinand terbukti secara sah telah menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran.

Hal tersebut sesuai Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," turur Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).

Hukuman lima bulan penjara kepada Ferdinand lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut tujuh bulan penjara.

Hukum tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dilalui selama menjalani proses pemeriksaan hingga sidang sejak Januari 2022.

Sebelumnya, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian hingga penodaan agama lewat akun @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan kepada Ferdinand Hutahaean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News