Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman ke Harvey Moeis.
"Berarti ada apa dengan kejaksaan kita, sehingga dikoreksi tuntutannya," kata Lallo kepada awak media, Kamis (13/2).
Diketahui, PT Jakarta dalam sidang pada Kamis (13/2) inj memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman ini memang lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni 6,5 tahun.
Namun, tuntutan jaksa dalam sidang di tingkat Pengadilan Tipikor hanya 12 tahun. Hal ini membuat vonis PT Jakarta pada Kamis ini lebih berat dari dakwaan Koprs Adhyaksa.
Menurut Lallo, vonis PT Jakarta terhadap terdakwa Hervey menjadi pukulan kejaksaan dalam menyampaikan tuntutan.
"Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya, lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa," ujar legislator Fraksi NasDem itu.
Lallo di sisi lain menilai putusan PT Jakarta dengan terdakwa Harvey menghadirkan rasa optimisme rakyat terhadap pengadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan PT Jakarta ke Harvey Moeis.
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati