Vonis Hervey Moeis Diperberat, Legislator NasDem Sorot Kinerja Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memperberat hukuman ke Harvey Moeis.
"Berarti ada apa dengan kejaksaan kita, sehingga dikoreksi tuntutannya," kata Lallo kepada awak media, Kamis (13/2).
Diketahui, PT Jakarta dalam sidang pada Kamis (13/2) inj memvonis Harvey dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman ini memang lebih berat dibandingkan vonis di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yakni 6,5 tahun.
Namun, tuntutan jaksa dalam sidang di tingkat Pengadilan Tipikor hanya 12 tahun. Hal ini membuat vonis PT Jakarta pada Kamis ini lebih berat dari dakwaan Koprs Adhyaksa.
Menurut Lallo, vonis PT Jakarta terhadap terdakwa Hervey menjadi pukulan kejaksaan dalam menyampaikan tuntutan.
"Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya, lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa," ujar legislator Fraksi NasDem itu.
Lallo di sisi lain menilai putusan PT Jakarta dengan terdakwa Harvey menghadirkan rasa optimisme rakyat terhadap pengadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mempertanyakan kinerja penuntutan kejaksaan menyikapi putusan PT Jakarta ke Harvey Moeis.
- Legislator Nilai Penempatan Polisi di Kementerian Harus Masuk UU Polri
- Kejagung Buru Harta Zarof Ricar, Pakar: Cara Modern Tangani Korupsi
- Mobil Sport Hingga Lukisan Dilelang di BPA Fair 2026, Kejaksaan Jamin Transparansi
- ABPEDNAS Gandeng Navaswara Gelar ‘Jaga Desa Awards 2026’
- KAKI Desak Kejagung Segera Periksa Skandal Duo Jusuf Terkait Kredit Macet Kalla Group dan Konsesi Tol CMNP
- Hery Susanto Tersangka, Legislator Minta Ombudsman Lakukan Konsolidasi Internal
JPNN.com




