Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB
Ritonga meminta agar tidak hanya melihat hukuman mati yang diterima Ryan di PN Depok, namun juga perbuatan melanggar hukum yang dilakukan di Jombang. ''Kita bicara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan warga negara, ya harus diselesaikan di pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan,'' tegasnya.
Pakar hukum pidana Rudi Satrio menyatakan, seharusnya dua berkas perkara Ryan, di Depok dan Jombang, digabung sejak awal. Dengan demikian, Ryan hanya menjalani sidang di salah satu tempat. Dengan telah dihukumnya Ryan dengan hukuman maksimal, kata dia, proses sidang di Jombang tinggal mengikuti saja. ''Jadi, tinggal dibuktikan saja yang di Jombang,'' ujarnya tadi malam. (aro/jpnn/fal/nw)
DEPOK - Tuntas sudah proses sidang terhadap pelaku pembunuhan berantai Very Idham Henyansyah (Ryan) di Pengadilan Negeri Depok, Jabar. Dalam sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI