Vonis Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya Dianggap Hanya Menyalin Tuntutan Jaksa

Vonis Seumur Hidup Koruptor Jiwasraya Dianggap Hanya Menyalin Tuntutan Jaksa
Ilustrasi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kubu terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menilai vonis penjara seumur hidup dari majelis hakim hanya menyalin tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebab, hakim tidak memiliki argumen objektif dan terkesan hanya menerima semua pertimbangan dari jaksa penuntut umum. 

“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU. Mulai titik, koma maupun narasinya,” kata penasihat hukum Joko, Soesilo Aribowo usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10). 

Soesilo mengatakan, majelis hakim justru menerima semua dakwaan jaksa dan mengesampingkan fakta persidangan. Seharusnya, hakim juga mendengarkan fakta sidang atau keterangan saksi sebelum membuat putusan.

"Mestinya kalau mau objektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” katanya.

Soesilo menilai seharusnya hakim memosisikan diri sebagai pihak di tengah dalam kasus ini. “Kalau memang tidak ada di dalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” imbuhnya.

Soesilo mengaku sejumlah saksi dan kliennya tidak pernah menerima uang terkait PT Asuransi Jiwasraya. Dan hal itu, menurut dia, dibenarkan oleh saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

“Jadi hampir seluruhnya dikutip dari Jaksa, termasuk juga mengenai pemberian pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya Jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” ujarnya.

Kubu kuasa hukum terpidana kasus PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono Tirto mempertanyakan vonis seumur hidup terhadap kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News