Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil

Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Pemberian pelatihan oleh BPK ini, menurut Junimart, sah-sah saja dilakukan. Bahkan, KPK pun dinilai sering memberi pelatihan. Menyikapi putusan tersebut, untuk sementara pihaknya disebutkan masih pikir-pikir. "Mungkin kami akan banding, tetapi tergantung terdakwa bagaimana," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dianggap terbukti menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Ali Marwan Tutup Usia

JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News