Vonis untuk Auditor BPK Jabar Dinilai Tak Adil
Senin, 08 November 2010 – 13:55 WIB
Pemberian pelatihan oleh BPK ini, menurut Junimart, sah-sah saja dilakukan. Bahkan, KPK pun dinilai sering memberi pelatihan. Menyikapi putusan tersebut, untuk sementara pihaknya disebutkan masih pikir-pikir. "Mungkin kami akan banding, tetapi tergantung terdakwa bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto, serta rekannya auditor BPK, Enang Hernawan, masing-masing 4 tahun penjara. Suharto dan Enang juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dianggap terbukti menerima suap dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp 400 juta. Uang itu sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini WTP dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp 400 juta itu diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 200 juta. (rnl/jpnn)
JAKARTA - Junimart Girsang, penasehat hukum dari dua auditor BPK Jabar, Suharto dan Enang Hermawan, menilai bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak