Vonis Wa Ode Nurhayati Ditunda
Selasa, 16 Oktober 2012 – 14:23 WIB

Terdakwa perkara suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat bersama penasihat hukumnya di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/10). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membuka sidang, Selasa (16/10).
"Majelis hari ini mohon dimaklumi ada bagian beberapa putusan yang harus disempurnakan jadi belum bisa dibacakan," tutur Suhartoyo.
Baca Juga:
Rencananya, sidang vonis Wa Ode ini akan dilanjutkan pada Kamis depan. "Majelis mohon pada Kamis tanggal 18 Oktober jam 1 siang untuk dibacakan," tutup Suhartoyo.
Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Nurhayati. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat akumulatif.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda pembacaan putusan vonis terhadap perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI