VSI Minta Perlindungan Menko Polhukam

VSI Minta Perlindungan Menko Polhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan. Surat yang dikirim berisi meminta perlindungan dari adanya dugaan kesewenang-wenangan Kejaksaan Agung.

Dugaan kesewenang-wenangan yang dimaksud adalah pengambilan barang milik VSI tanpa ada keputusan pengadilan. Menurut Pengacara VSI, Peter Kurniawan, aksi jaksa itu dilakukan pada Jumat (9/10) malam.

Peter mengatakan penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung itu tanpa dilengkapi dengan surat geledah dari pengadilan. Padahal dalam putusan praperadilan yang dimenangkan  VSI, jelas disebutkan bahwa setiap penggeledaha harus disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan yang memuat subjek dan tempat yang ditentukan secara jelas.

"Dalam kasus ini, VSI bukanlah terlapor, bukan tersangka. Tetapi justru kantor klien kami digeledah berulangkali, barang disita dan pegawai kami diperiksa. Apakah ini cerminan penegakan hukum di Indonesia saat ini,"  kata Peter yang mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung, Sabtu (10/10).

Untuk itu, VSI berharap Menteri Luhut bisa memberikan perlindungan dengan melakukan pengawasan, peringatan, dan pemberian sanksi yang tegas terhadap jaksa-jaksa dalam semua jabatan dan kepangkatan yang terlibat dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merusak citra Kejaksaan Agung.

Peter menilai, sikap Kejaksaan Agung yang menyepelekan putusan praperadilan, sama saja dengan sengaja mempermainkan hukum dan tatanan penegakan hukum. Kata Peter, kejaksaan justru kembali merampas secara paksa barang milik VSI yang baru dikembalikan yang bahkan kali ini tanpa membawa surat izin penggeledahan dan surat penyitaan dari pengadilan.  

Padahal dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP dijelaskan bahwa penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri guna menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya.

"Jelas ini tindakan sengaja mempermainkan hukum dan menggunakan kekuasaan yang dimiliki kejaskaan. Kejaksaan melakukan pelanggaran hukum dengan arogan, bertindak sewenang-wenang, dan tidak berdasar hukum," tandas Peter, Sabtu (10/10).

JPNN.com JAKARTA - PT Victoria Securities Indonesia (VSI) mengirim surat ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News