W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya

W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Buronan yang telah lama melarikan diri atas kasus penganiayaan berhasil ditangkap Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Sabtu (19/6/2021). ANTARA/Aditya Rohman

Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Seperti diketahui, W merupakan seorang preman pasar yang kerap berbuat onar.

Sumarni mengatakan penyidik juga mendalami informasi yang menyebut tersangka kerap melakukan aksi premanisme dengan cara memaksa meminta sejumlah uang kepada para pedagang di kawasan Pasar Ciwangi.

"Tidak hanya kasus penganiayaannya, tetapi tersangka pun menurut informasi kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungli ke sejumlah pedagang," kata Sumarni. (antara/jpnn)

Tersangka W ditangkap Tim Maung Hideung setelah sebulan menjadi buronan atas kasus penganiayaan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News