W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Minggu, 20 Juni 2021 – 09:29 WIB
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, W merupakan seorang preman pasar yang kerap berbuat onar.
Sumarni mengatakan penyidik juga mendalami informasi yang menyebut tersangka kerap melakukan aksi premanisme dengan cara memaksa meminta sejumlah uang kepada para pedagang di kawasan Pasar Ciwangi.
"Tidak hanya kasus penganiayaannya, tetapi tersangka pun menurut informasi kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungli ke sejumlah pedagang," kata Sumarni. (antara/jpnn)
Tersangka W ditangkap Tim Maung Hideung setelah sebulan menjadi buronan atas kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Olah TKP Pembunuhan Sutarjo alias Ceuceu di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi