W Sudah Diringkus oleh Anak Buah AKBP Sumarni, Lihat Penampilannya
Minggu, 20 Juni 2021 – 09:29 WIB

Buronan yang telah lama melarikan diri atas kasus penganiayaan berhasil ditangkap Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada hari Sabtu (19/6/2021). ANTARA/Aditya Rohman
Atas perbuatannya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Seperti diketahui, W merupakan seorang preman pasar yang kerap berbuat onar.
Sumarni mengatakan penyidik juga mendalami informasi yang menyebut tersangka kerap melakukan aksi premanisme dengan cara memaksa meminta sejumlah uang kepada para pedagang di kawasan Pasar Ciwangi.
"Tidak hanya kasus penganiayaannya, tetapi tersangka pun menurut informasi kerap melakukan aksi premanisme dengan melakukan pungli ke sejumlah pedagang," kata Sumarni. (antara/jpnn)
Tersangka W ditangkap Tim Maung Hideung setelah sebulan menjadi buronan atas kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage