Wa Ode: Dana Infrastruktur 120 Daerah Dialihkan

Wa Ode: Dana Infrastruktur 120 Daerah Dialihkan
Wa Ode: Dana Infrastruktur 120 Daerah Dialihkan
Badan Anggaran DPR bersama Menkeu Agus Martowardojo sudah menentukan daerah mana saja yang mendapatkan dana tersebut dan mana yang tidak. Badan Anggaran DPR dan pemerintah memakai rumus kapasitas fiskal. Dalam rapat terakhir Badan Anggaran DPR dan pemerintah, pemerintah menyampaikan gugatan Lembaga Transparasi Anggaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Nah dalam rapat itu, diserahkan pada pemerintah untuk menetapkan beberapa daerah yang memenuhi kapasitas fiskal itu. Pemerintah menyerahkan simulasi angka. Misalnya, Papua mendapat berapa, Aceh dapat berapa dan tidak boleh ada sektor," kata anggota Banggar tersebut.

Namun, nyatanya dalam Permenkeu tersebut, pemerintah menghilangkan 120 daerah dan memakai sistem sektor. Padahal, itu tidak diputuskan resmi Badan Anggaran. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah mengubah simulasinya dan menuding perubahan ini dilakukan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Saya sebagai anggota Panja Transfer Daerah tidak pernah membuat itu. Wakil Ketua DPR Anis Matta mengirim surat kepada Menkeu agar menandatangani Pedoman Dana Infrastuktur Daerah," imbuh Nurhayati. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati mengatakan penyebutan tentang dugaan Pimpinan DPR, Pimpinan Badan Anggaran DPR RI serta Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News