Wa Ode Nurhayati Menangis Bacakan Eksepsi
Selasa, 19 Juni 2012 – 14:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati, menangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/6) siang. Dalam eksepsinya Nurhayati membantah semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua dakwaan adalah asumsi yang berdasarkan "katanya", yakni dari Haris Surahman. Bukan fakta," kata Nurhayati di Pengadilan Tipikor yang memulai pembacaan eksepsinya dengan ucapan Bismillah.
Dalam rangkuman eksepsi setebal dua halaman itu Nurhayati mengklaim uang Rp 50 miliar yang dituduhkan jaksa sebagai hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari proyek DPID, murni didapatkannya dari hasil bisnis. "Semua uang yang saya dapatkan berasal dari usaha sendiri," katanya.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA - Terdakwa suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati, menangis saat membacakan nota keberatan
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini