Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat

Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan) pribadinya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (9/10).

Dalam nota pembelannya itu, Nurhayati menyatakan Jaksa tidak memiliki bukti yang dapat menunjukkan dirinya menerima suap dari Haris Andi Surahman maupun Fahd El Fouz seperti tuntutan Jaksa.

Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai Jaksa hanya memberi dakwaan dan tuntutan dari kesaksian Haris tanpa didukung pembuktian materiil yang kuat.

"Jaksa berkesimpulan bahwa saya selalu berkomunikasi dan mengkonfirmasi adanya penyerahan uang dari keterangan Haris yang menyebutkan adanya kata-kata "OK" Serahkan saja ke Sefa," kata Nurhayati di depan persidangannya.

JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News