Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK

Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK
Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan. 

Tindaklanjut dilakukan dengan pelimpahan berkas penyidikan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangani Polri yaitu mantan Waka Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).

KPK akan menyidik mengenai dugaan suap dalam kasus tersebut. Sementara penyidikan dua tersangka lainnya Kompol Legimo dan AKBP TeDdy Rismawan akan tetap ditangani oleh Bareskrim.

Di Bareskrim akan diusut mengenai penyelewengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keduanya. Sedangkan, untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kata Suhardi,  akan tetap ditangani KPK seperti kesepakatan awal.

JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dugaan korupsi di proyek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News