Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Selasa, 09 Oktober 2012 – 21:37 WIB
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena melakukan dua perkara berbeda, yaitu penerimaan hadiah dan pencucian uang.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas