Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat

Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Wa Ode Nurhayati Tuding Jaksa Tak Punya Bukti Kuat
Dalam sidang pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena melakukan dua perkara berbeda, yaitu penerimaan hadiah dan pencucian uang.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus penerimaan suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati telah membacakan pledoi (nota pembelaan)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News