Waaa.. Polwan Gugat Pak Kapolres Rp 2 Miliar

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi berani menggugat Kapolresta Bandarlampung Hari Nugroho dalam perkara praperadilan. Nilai gugatan mencapai Rp 2 miliar.
Permohonan prapreradilan terkait dengan penetapan polwan tersebut sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba. Namun pemohon merasakan ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Perkara ini telah disidangkan dalam Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Jumat (1/7). Briptu Niazi diwakili penasihat hukumnya David Sihombing.
Dalam gugatannya, David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka dianggap tidak sah, karena tak didukung dua alat bukti.
Dia meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung tersebut.
”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” kata David dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Sabtu (2/7).
Dia memaparkan, penyidik Satnarkoba Polresta Bandarlampung, Brigadir Sri Windari yang memegang perkara Niazi mengakui belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Sementara Niazi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya, belum ada alat bukti yang cukup untuk menjerat Niazi sebagai tersangka,” urainya.
BANDARLAMPUNG - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi berani menggugat Kapolresta Bandarlampung Hari Nugroho dalam perkara praperadilan. Nilai gugatan
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY