Waaa.. Polwan Gugat Pak Kapolres Rp 2 Miliar

Waaa.. Polwan Gugat Pak Kapolres Rp 2 Miliar
Ilustrasi. Foto: JPNN

Alasan lainnya, lanjut David, Niazi ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi model A. Menurut itu adalah laporan yang dibuat polisi yang menemukan langsung peristiwa tertentu.

Padahal, barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan di tangan Niazi, melainkan di tahanan perempuan bernama Winda. "Tidak ditemukannya barang bukti di tangan Niazi. Maka dalam hal ini penyidik membuat laporan polisi yang salah," urainya.

Jika memang benar sudah ada pemeriksaan saksi-saksi, terus David, baru satu alat bukti yang dimiliki penyidik. Dalam gugatan tersebut, David juga menyampaikan, tindakan penyidik Satnarkoba yang melakukan pemisahan perkara Niazi menyalahi prosedur.

Tidak hanya Niazi yang menjadi tersangka. Ada tiga tahanan perempuan yang juga dijadikan tersangka. “Tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan splitsing. Sebab pasal yang disangkakan antara Niazi dengan tersangka lainnya sama," ucap dia.

Karena itu, David meminta majelis hakim menghukum termohon membayar kerugian material sebesar Rp 30 juta. "Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandarlampung, Red) membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar," sebut dia.

Sementara itu usai persidangan, kuasa hukum Kapolresta Bandarlampung AKBP I Made Kartika,  enggan memberikan komentar. "Tunggu saja disidang selanjutnya. Dengarkan jawaban dari kami,” kata Made singkat. (nca/c1/ais/iil/JPG)


BANDARLAMPUNG - Brigadir Polisi Satu (Briptu) Niazi berani menggugat Kapolresta Bandarlampung Hari Nugroho dalam perkara praperadilan. Nilai gugatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News