Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana
Rabu, 04 Maret 2020 – 22:45 WIB
Setelah dinyatakan sebagai bencana, kata Yurianto, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait Corona.
"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," tutur dia. (mg10/jpnn)
Pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan karena wabah ini masuk kategori bencana.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Negara Penyumbang Kasus TBC Terbesar Dunia Setelah India, wow
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Kemenkes Butuh 5.500 Tenaga Kerja untuk 4 RS Baru Milik Pemerintah
- Vaksinasi Jadi Salah Satu Solusi Mencegah DBD
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19