Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana
Rabu, 04 Maret 2020 – 22:45 WIB

Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Indra Arief/antara
Setelah dinyatakan sebagai bencana, kata Yurianto, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait Corona.
"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," tutur dia. (mg10/jpnn)
Pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan karena wabah ini masuk kategori bencana.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat