Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana

Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Indra Arief/antara

Setelah dinyatakan sebagai bencana, kata Yurianto, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait Corona.

"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," tutur dia. (mg10/jpnn)

Pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan karena wabah ini masuk kategori bencana.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News