Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana

jpnn.com, JAKARTA - Dokter Achmad Yurianto menyatakan pemerintah tidak menganggap remeh penanganan wabah virus corona.
Sebab, kata dia, wabah Corona sudah masuk kategori bencana dengan mengacu ke Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
"Jadi, tidak ada lagi ruang untuk kemudian kami menganggap ini dengan pendekatan biasa. Ini enggak biasa ini," kata jubir pemerintah untuk kasus virus corona itu saat ditemui di kantor Kemenkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Yurianto menerangkan, kategori bencana atas wabah corona sudah melampaui status Kejadian luar biasa (KLB).
Menurut dia, wabah Corona tidak hanya terjadi di satu tempat sehingga kejadian itu masuk kategori bencana.
"Beberapa waktu yang lalu Menteri sudah menyatakan siaga darurat pandemi. Jadi, ini mbah-nya KLB. Ini seluruh dunia, sehingga tidak disebutkan KLB," ucap dia.
Menurut Yurianto, seluruh instansi pemerintah bergerak menangani persoalan mewabahnya Corona setelah kejadiannya dianggap bencana. Mulai dari BNPB, TNI, hingga Polri turut menangani persoalan mewabahnya virus Corona.
"Itu sebabnya kenapa kemudian BNPB turun, kenapa kemudian seluruh kapasitas yang dimiliki oleh negara dikerahkan. TNI, Polri, dan seterusnya di dalam sebuah sistem yang ter-integrated dengan insiden comandernya adalah Menteri Kesehatan," ucap dia.
Pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan karena wabah ini masuk kategori bencana.
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat