Wabup Era Ungkap Fakta Gaji Guru PPPK yang Ditanggung Pusat, Bisa Bikin Honorer Melongo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia mengungkapkan fakta soal berapa sebenarnya anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditanggung pusat. Ternyata, dana yang diberikan pusat sangat minim.
Bayangkan saja, kata Wabup Era, gaji pokok guru PPPK Rp 2,9 juta lebih.
Dari jumlah itu, pemerintah pusat hanya mengalokasikan Rp 1,9 juta per orang, sehingga ada selesih Rp 1 jutaan.
Bukan hanya itu, PPPK seharusnya mendapatkan berbagai tunjangan yang melekat di gaji seperti tunjangan anak istri/suami, fungsional, dan lainnya sehingga jika ditotal take home pay guru PPPK golongan IX sebesar Rp 4,5 juta.
"Kalau ditanggung pusat hanya Rp 1,9 juta per orang, bagaimana Pemda enggak berat?" kata Wabup Era kepada JPNN.com, Kamis (21/7).
Dia membeberkan anggaran gaji PPPK yang ditransfer pusat ke daerah lewat dana alokasi umum (DAU) adalah gelondongan.
Tidak dibeberkan secara spesifik. Namun, nominal Rp 1,9 juta untuk tambahan gaji PPPK guru yang disiapkan pusat ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebenarnya, kata Wabup Era, selama ini Pemkab memberikan gaji untuk honorer sebanyak Rp 1 juta.
Berita P3K Terbaru: Wabup Era Era Hia mengungkapkan fakta soal besaran gaji guru PPPK yang ditanggung pusat, honorer bisa saja kaget.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi