Wabup Kosong, Bisa Tempuh Jalur Hukum

Wabup Kosong, Bisa Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi. Foto: ppid.bogorkab.go.id

jpnn.com - CIBINONG – Pengisian kursi Wakil Bupati Bogor hingga kini masih menjadi tanda tanya. Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat, yang diteruskan ke Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor perihal pengisian kursi wakil bupati.

Tetapi, rekomendasi itu tidak dijalankan Bupati Bogor maupun DPRD. “Yang ada kan tarik menarik kepentingan politik. Sementara kepentingan masyarakat luas diabaikan,” kata pengamat politik Yusfitriadi seperti dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (19/5).

Menurutnya, jika hingga akhir periode tidak juga ada pengisian wakil bupati, maka bisa dipastikan ada kegagalan partai politik membangun hubungan di Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Kekosongan kursi wakil bupati sangat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah. “Satu-satunya jalan agar kursi wabup terisi adalah dengan upaya hukum karena kompromi di jalur politik sudah gagal,” terang Ketua STKIP Muhammadiyah Bogor ini.

Kekosongan ini juga sebelumnya mendapat sorotan Ketua DPW Perindo Jawa Barat, Ade Wardhana Adinata. Menurutnya, kekosongan wabup menjadi satu bukti kurang seriusnya bupati dan anggota legislatif di Kabupaten Bogor dalam memikirkan nasib rakyat.

"Tidak mungkin Kabupaten Bogor yang penduduknya padat, wilayahnya luas, dan APBD-nya besar, hanya dikelola seorang bupati. Bupati harus ada pembantunya,” ucapnya beberapa waktu lalu. 

Buktinya, kata dia, dua tahun ini Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) selalu besar hingga mencapai Rp1,1 triliun. Akibatnya Dana Alokasi Umum (DAU) Rp400 miliar dikurangi Pemerintah Pusat.

Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Pandawa Indonesia, Saefullah Al Utsmani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News